Kecamatan Mantingan. 17 Juni 2025 - Pendamping Desa Kecamatan Mantingan menyelenggarakan sosialisasi penggunaan Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan tahun 2025. Acara ini dihadiri oleh bendahara dan sekretaris desa se-Kecamatan Mantingan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan desa dalam mengelola DD untuk ketahanan pangan. Peserta sosialisasi mendapatkan informasi tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan DD untuk ketahanan pangan.
Dalam sambutannya, pendamping desa menyampaikan pentingnya ketahanan pangan di desa dan peran DD dalam mendukung program ini. "DD dapat digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan, seperti pengembangan pertanian, peternakan, dan perikanan," ujarnya.
Bendahara dan sekretaris desa yang hadir sangat antusias dan berharap dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam mengelola DD untuk ketahanan pangan di desa masing-masing. Dengan demikian, diharapkan ketahanan pangan di Kecamatan Mantingan dapat meningkat dan masyarakat dapat menikmati kehidupan yang lebih sejahtera.
hasil sosialisasi ini anatara lain
-Melaksanakan identifikasi potensi desa oleh tim analisis usaha
-Tim analisis usaha menyusun kelayakan usaha dan RAB
-Sekdes menjadi ketua
Analisi kelayakan usaha pembuatan dapat dibantu oleh opd dan pendamping desa
-Bumdes harus dilibatkan dalam pembuatan analisis usaha
-usaha harus bentuk produksi tidak sewa menyewa dll harus berbentuk sebuah produksi
-Koperasi merah putih bisa mengelola ketahanan pangan jika tidak ada BUMDES
-Setelah membuat analisis kelayakan usaha dan rab yang dibuat oleh tim analisis usaha Selanjutnya bumdes membuat Proposal
-dalam analisis usaha bisa dianggarkan untuk pengelola dilapangan / tenaga terampil
Pembiayaan modal bumdes hanya untuk barang tidak untuk bangunan
-Tim analisis usaha wajib ketua sekdes, anggota dll harus yang paham ketahanan pangan
-Tim analisis harus dalam 1 desa
-Pelaksana kegiatan bumdes, bumdes melaksanakan sesuai kelayakan usaha
-Pertanggung jawaban permodalan bumdes hanya bukti transfer. (Bumdes membuat laporan keuangan)
-Tugas mendaftarkan badan hukum dilakukan oleh pemerintah desa