
**Berita: Pembuatan SKCK Kini Wajib Menggunakan BPJS Kesehatan**
*Jakarta, 2 Agustus 2024* — Mulai hari ini, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Berdasarkan kebijakan terbaru dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Kesehatan, seluruh warga negara yang akan mengajukan SKCK diwajibkan untuk memiliki dan menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebagai bagian dari proses administrasi.
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya integrasi data kesehatan dan kepolisian untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan informasi yang diterima, langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua individu yang mengajukan SKCK juga memiliki akses ke layanan kesehatan yang memadai, serta untuk mempermudah verifikasi data individu.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Rifa’i, kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian bahwa setiap individu yang memerlukan SKCK juga terdaftar dalam sistem kesehatan nasional. "Dengan adanya BPJS Kesehatan, kami dapat lebih mudah memverifikasi identitas dan status kesehatan pemohon, yang berkontribusi pada proses yang lebih transparan dan akurat," jelasnya.
Bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan, mereka diharapkan untuk segera mendaftar melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau secara daring melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Setelah mendaftar, pemohon SKCK diharuskan untuk menyertakan nomor BPJS dan kartu BPJS dalam berkas pendaftaran SKCK mereka.
Pengaturan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi pemalsuan identitas dan meningkatkan keamanan publik. Dengan integrasi data kesehatan dan kepolisian, diharapkan proses pembuatan SKCK menjadi lebih efisien dan terpercaya.
Bagi pemohon yang sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan, mereka hanya perlu memastikan data mereka aktif dan valid. Dalam hal ini, pihak kepolisian bersama dengan BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran proses administrasi.
Kebijakan ini mulai berlaku secara resmi mulai 2 Agustus 2024. Masyarakat diharapkan untuk mematuhi ketentuan baru ini demi kelancaran proses pembuatan SKCK dan meningkatkan integrasi layanan publik.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Polri atau BPJS Kesehatan, atau menghubungi kantor kepolisian dan BPJS Kesehatan terdekat.